Satuan Pengawas Internal Fakultas
Mewujudkan Tata Kelola Fakultas yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas
Satuan Pengawas Internal Fakultas (SPIF) merupakan unsur pendukung pimpinan fakultas yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tata kelola, administrasi, keuangan, akademik, serta pemanfaatan sumber daya di lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Pendidikan Mandalika. SPIF berperan dalam memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan universitas, serta prinsip Good University Governance (GUG).
Pengawasan Internal
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, administrasi, serta tata kelola fakultas secara objektif dan independen.
Kepatuhan
Memastikan seluruh aktivitas fakultas dilaksanakan sesuai dengan peraturan, standar operasional, dan kebijakan Universitas.
Monitoring & Evaluasi
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan akademik maupun non-akademik secara berkala.
Pengendalian Risiko
Mengidentifikasi potensi risiko dan memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas tata kelola fakultas.
Dokumen Satuan Pengawas Internal
| No | Nama Dokumen | Akses Dokumen |
|---|---|---|
1 | Pedoman PPKPT | 📄 Lihat Dokumen |
2 | Satgas PPKS Rektor UNDIKMA | 📄 Lihat Dokumen |
3 | Laporan Satgas PPKS | 📄 Lihat Dokumen |

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN MANDALIKA
Alamat: Jl. Pemuda No.59A, Dasan Agung Baru, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, 83125
Website: fippundikma.ac.id
Telphon: 08133928999
